Yogyakarta – Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penanganan kasus gigitan ular berbisa. Data Indonesia Toxinology Society mencatat, sepanjang 2024 terdapat 9.878 kasus dengan 54 korban meninggal. Sementara hingga Oktober 2025, jumlah kasus mencapai 8.721 dengan 25 korban jiwa.
Sayangnya, penanganan masih terkendala keterbatasan stok serum antibisa.
Saat ini, Indonesia hanya mampu memproduksi serum untuk tiga jenis ular: kobra jawa, ular tanah, dan welang. Selebihnya, kebutuhan serum masih bergantung pada impor, terutama dari Australia.
Dosen Biologi UGM sekaligus pemerhati satwa liar, Donan Satria Yudha, menilai keterbatasan ini terjadi karena minimnya dukungan pemerintah terhadap riset dan produksi serum dalam negeri.
Padahal, secara teknis Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi serum sendiri, namun terbentur masalah anggaran, fasilitas penelitian, serta sulitnya memperoleh sampel ular berbisa hidup.
Donan juga menyoroti belum optimalnya penelitian antibisa di Indonesia, termasuk wacana pengembangan antibisa “universal” yang bisa digunakan untuk beberapa jenis bisa sekaligus.
Selain itu, tantangan geografis di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua membuat pengambilan sampel semakin sulit.
Ia menambahkan, fasilitas snake farm di Indonesia pun belum memenuhi standar pemeliharaan dan animal welfare.
Karena itu, Donan mendorong langkah konkret pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor, mulai dari inventarisasi spesies ular berbisa, riset karakterisasi venom, hingga penguatan kolaborasi antar lembaga.
“Koordinasi antara Kemenkes, BPOM, Bio Farma, BRIN, dan universitas sangat penting untuk riset, produksi, dan distribusi antibisa ular. Selain itu, perlu pengembangan snake farm terstandarisasi di daerah,” tegasnya. ***

