Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dalam mendorong kesetaraan, keamanan, dan kesejahteraan, negara akan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Menurutnya, perlindungan negara, khususnya terhadap perempuan rentan, korban kekerasan dan eksploitasi, juga terus diperkuat.
“Antara lain melalui pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” imbuh Moeldoko dikutip dari keterangan tertulis Selasa (8/3/2022).
Moeldoko Pastikan Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS
Karena iu, dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret, Moeldoko menyampaikan pengakuan dan apresiasinya terhadap perempuan yang memainkan peran penting dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disampaikan, negara akan hadir untuk mendukung kemajuan perempuan dalam menjawab tantangan global, salah satunya melalui koordinasi Women 20 (W20).
Peringatan ini merupakan pengingat peran penting perempuan di masa krisis pandemi, ekonomi dan perubahan iklim.
KSP Moeldoko Tegaskan Indonesia Berkomitmen Kuat dalam Isu Perbaikan Lingkungan