![]() |
Sosialisasi pengurangan sampah plastik atau diet plastik gencar menyasar hotel dan restoran di Denpasar |
DENPASAR – Masalah sampah plastik kian mengancam sektor pariwisata karena itu kasus sebuah obyek wisata di Asia ditutup lantaran dikotori sampah plastik jangan sampai terjadi di Pulau Bali.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Kabid Industri Pariwisata Kota Denpasar, I Ketut Arya menyatakan hal itu terkait gencarnya sosialisasi pemberlakuan Perwali Nomor 36 Tahun mengatur pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar ini.
Kalangan pengusaha atau industri pariwisata di Kota Denpasar diminta mulai mengurangi penggunaan kantong plastik.
Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra terus memasikmalkan aturan baru itu di berbagai sektor. Tidak hanya di kawasan pasar tradisional, supermarket, dan pasar modern saja, penerapan Perwali ini juga turut dilaksanakan di Dunia Pariwisata.
Dinas Pariwisata (Diparda) Kota Denpasar turut melaksanakan sosialisasi dan sidak bagi usaha di sektor pariwisata dengan menyasar hotel dan restoran di Kota Denpasar.
Mulyani menjelaskan, Dinas Pariwisata Kota Denpasar secera berkesinambungan terus mendukung upaya pengurangan plastik ini. Sosialisasi gencar dilaksanakan sehingga mampu memaksimalkan pengurangan sampah plastik di Bumi.
“Besar harapan kami pengurangan sampah plastik ini agar menjadi perhatian kita bersama, termasuk dunia pariwisata,” jelasnya, Kamis (3/12/2019).
Sampah plastik tidak hanya mengganggu kesehatan, melainkan menjadi tantangan bersama lantaran Bali hingga saat ini masih bertumpu pada sektor pariwisata. Diketahui bersama, salah satu obyek wisata terkenal di Asia terpaksa tutup lantaran banyaknya sampah plastik di daerah tersebut.
“Hal inilah yang tidak kami inginkan terjadi di Bali, karena sektor perekonomian hingga saat ini masih bertumpu pada pariwisata, dan kalau pariwisata goyah maka segala lini ekonomi Bali juga berpeluang goyah,” katanya mengingatkan.
Kabid Industri Pariwisata, I Ketut Arya, sosialisasi penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar ini telah dilaksanakan dengan menyasar 47 lokasi usaha.
Dimana jumlah tersebut terdiri atas 11 usaha hiburan, 25 usaha restoran dan 11 usaha hotel. Khusus di Bidang Usaha Pariwisata pihaknya menekankan bahwa pengusaha pariwisata agar mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti halnya kantong plastik, sedotan plastik, dan stayrofom.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan satu minggu kedepan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas.
“Yang sudah melaksanakan kami sangat mengapresiasi, dan kami harapkan seluruh pelaku usaha pariwisata agar senantiasa menggunakan bahan ramah lingkungan dan memasang himbauan di depan toko, restoran atau hotel sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat yang datang,” tutupnya. (rhm)