Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terutama dalam hal waspada terhadap investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengingatkan agar masyarakat di Desa Sanur Kauh selalu memperhatikan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis dalam menyikapi penawaran investasi.
Melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar, dalam periode 1 (satu) minggu, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan 2 (dua) kali kegiatan, yaitu OJK Ngiring ke Banjar Sanur Kauh bersama Universitas Ngurah Rai pada Jumat 22 April 2022 dan OJK Ngiring ke Banjar Kertha Bhuwana pada tanggal 23 April 2022.
Literasi Keuangan Cegah Risiko Kerugian Finansial, OJK Ingatkan Legal dan Logis
Kegiatan ini adalah kali ketiga dan keempat dilaksanakannya OJK Ngiring ke Banjar setelah sebelumnya sukses dilakukan di Desa Adat Tuban Griya Kabupaten Badung dan Desa Adat Pergung Kabupaten Jembrana.
OJK Ngiring ke Banjar Sanur Kauh, kegiatan edukasi bekerjasama Universitas Ngurah Rai dan BPD Bali. Acara dihadiri Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, Wakil Rektor I Universitas Ngurah Rai Dr. Ade Maharini Adiandari, Direktur Kredit PT BPD Bali I Made Lestara Widiatmika beserta jajaran, dan Kepala Desa Sanur Kauh I Made Ada.
Kepala Desa Sanur Kauh I Made Ada, menyampaikan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya investasi ilegal, harus diupayakan dengan kegiatan edukasi keuangan.
Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Bali-Nusra Gencarkan Vaksinasi Booster