FH UII Lahirkan Doktor Hukum ke-208: Sukardi Bedah Nalar Hukum Hakim dan Kesengajaan Ganda Korupsi Kolektif

Sukardi menjelaskan penegakan hukum korupsi di Indonesia kerap menemui hambatan signifikan, terutama dalam membuktikan unsur subjektif pelaku yang melibatkan penyalahgunaan wewenang secara kolektif.

16 Agustus 2026, 15:06 WIB

Yogyakarta– Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali mengukuhkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Sukardi resmi menyandang gelar doktor ke-208 setelah sukses melewati Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Auditorium Lantai 4 FH UII pada Jumat (14/8/2026).

Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh dewan penguji, keluarga, serta tamu undangan, Sukardi memaparkan disertasinya yang mengangkat isu penting mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi berjudul “Penilaian Hakim terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih”.

Di hadapan dewan penguji, Sukardi menjelaskan bahwa penegakan hukum korupsi di Indonesia kerap menemui hambatan signifikan, terutama dalam membuktikan unsur subjektif pelaku yang melibatkan penyalahgunaan wewenang secara kolektif.

Ia meneliti kasus-kasus korupsi berdampak masif yang menjadi sorotan publik, seperti kasus LNG Karen, Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik, hingga Korupsi E-KTP Setya Novanto.

Dari kasus-kasus tersebut, Sukardi menyoroti pentingnya menguji keabsahan dan konstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian JPU terkait penyalahgunaan wewenang oleh pelaku jamak, menilai serta mengkonstruksi nalar hukum hakim mengenai pembuktian kesengajaan ganda.

Dr. Sukardi bersama koleganya Ahmad Sodikun saat  sesama aktif di HMI Cabang Bulaksumur Sleman/dok.sodikun

”Dan mensintesiskan konstruksi hukum tersebut secara integratif dengan doktrin pertanggungjawaban pidana positif dan hukum pidana Islam,” ujar Sukardi saat memaparkan disertasinya sebagaimana dilansir laman uii.ac.id

Berdasarkan hasil penelitiannya, Sukardi memaparkan dua temuan utama. Pertama, hakim dalam memutus perkara menilai pembuktian JPU berbasis penyimpangan prosedur formal dan penyertaan secara materiil yang melampaui formalitas administratif.

Menurutnya, kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk yang memiliki keselarasan dengan konsep syirkah al-ma’ashi atau persekutuan kemaksiatan dalam perspektif Fiqh Jinayah.

Kedua, pembuktian kesengajaan ganda menegaskan eksistensi mens rea berlapis atau dolus duplex. Hal ini mencakup niat menyalahgunakan jabatan sebagai dolus pertama dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi sebagai dolus kedua.

Lebih lanjut, Sukardi menjelaskan hubungan batin atau geistiges band antar-pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta doktrin kesalahan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Unsur ini kemudian berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdu al-jina’i dalam jarimah ta’zir melalui indikator fisik tindakan atau qarinah.

“Penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal,” tegas alumni HMI Cabang Bulaksumur saat menyimpulkan hasil risetnya.

Keberhasilan Sukardi menyelesaikan studi doktor ini tidak lepas dari bimbingan tim akademik yang solid. Ia menulis disertasinya di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. serta Co-Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Sementara itu, jalannya sidang promosi doktor dipimpin oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Ketua Penguji. Sidang ini juga menghadirkan jajaran guru besar dan akademisi hukum terkemuka sebagai anggota penguji, yang terdiri dari:

Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D.

Dr. Supriyadi, S.H., M.H.

Dengan disertasinya yang memadukan hukum positif dan pendekatan normatif Islam ini, Sukardi berharap kontribusi pemikirannya dapat memperkuat khazanah peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara korupsi terstruktur yang melibatkan banyak pihak.***

Berita Lainnya

Terkini