Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan sejumlah arah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan.
Fokus utama kebijakan tersebut meliputi pengesahan regulasi pelindungan pekerja rentan serta penyesuaian porsi pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi ojek online (driver ojol).
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan dan mengundangkan sebanyak 13 Rancangan Undang-Undang hingga Juli 2026.
Salah satu regulasi krusial yang disahkan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Langkah legislasi ini dinilai sebagai wujud nyata pengakuan negara terhadap nilai, harkat, dan martabat setiap bentuk pekerjaan.
Melalui payung hukum ini, para pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hak atas pelindungan resmi dalam menjalankan profesinya.
“Pengakuan setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” tegas Presiden Prabowo.
Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierl i dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk di bidang ketenagakerjaan. ***

