Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak resmi menetapkan Keputusan Nomor KEP-71/PJ/2026 mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kebijakan ini mengatur tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 serta penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
SPT Tahunan yang dimaksud mencakup SPT untuk Tahun Pajak penuh maupun untuk Bagian Tahun Pajak.
Menariknya, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, atau melunasi kekurangan pembayaran setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya.
Dalam periode tersebut, wajib pajak akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila sanksi administratif sudah sempat diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban administrasi bagi wajib pajak badan.
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. Pemerintah mengimbau agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada seluruh wajib pajak terkait. ***
—

