Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti, termasuk rumah kontrakan dan indekos, bukanlah jenis pajak baru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat basis perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Budi Harjanto, menanggapi dinamika pemberitaan terkait pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan.
Menurutnya, pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru.
“Pemerintah melalui DJP terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi Harjanto melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP selalu mempertimbangkan berbagai aspek komprehensif. Aspek-aspek tersebut meliputi parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat secara luas.
Hingga saat ini, ia memastikan belum ada program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa tertentu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menerapkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko yang ketat. Prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat tetap dikedepankan agar pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan aset fisik.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” tambahnya.
DJP menyadari karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat skala kecil yang mengandalkan sewa properti sebagai salah satu sumber penghasilan utama.
Oleh karena itu, pengawasan di lapangan dipastikan berjalan secara terukur, proporsional, serta mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif.
Menanggapi situasi di daerah, Budi menegaskan bahwa Kanwil DJP Bali juga tidak menetapkan program kerja khusus yang secara eksklusif menargetkan pemilik kos atau kontrakan. Seluruh langkah pengawasan tetap mengacu pada analisis risiko yang mencakup subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.
Ia mengingatkan sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment. Melalui asas ini, Wajib Pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dengan mengedepankan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Dalam menguji kepatuhan dan mengawasi aktivitas ekonomi, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Pemanfaatan data ini diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan teknologi dari sistem Coretax DJP.
“Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” jelas Budi.
Selain itu, Kanwil DJP Bali terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemetaan dan pengenaan pajak, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Ke depan, Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.***

