Ombudsman Jateng Minta Kepala Daerah Terpilih Lakukan Pemetaan Persoalan Pelayanan Publik

26 Februari 2021, 16:32 WIB

Ilustrasi

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta
kepala daerah terpilih untuk melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan
publik.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida
mengingatkan Kepala Daerah daerah terpilih untuk segera beradaptasi dan
menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik.

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi dalam
tatanan pemerintahan dan birokrasi di daerah. Farida menyampaikan, Kepala
Daerah memiliki peranan penting untuk membangun tatanan birokrasi yang baik.

Dalam hal ini, Farida menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk segera
melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di
masing-masing daerah.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa sepanjang tahun 2020 permasalahan terkait
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
menempati peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan
masyarakat.

“Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik memiliki
kewajiban untuk mengingatkan secara dini terkait potensi maladminstrasi yang
dilakukan oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada
publik.” ujar Farida.

Farida juga menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk memahami secara
utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai
pedoman dalam menentukan suatu kebijakan.

Kepala Daerah didalam Undang-Undang Pelayanan Publik merupakan pembina yang
memiliki tanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan
Publik yang menyatakan bahwa “Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.”

Disamping itu, secara filosofis, Pilkada langsung dipilih oleh rakyat yang
maknanya adalah Kepala Daerah dipercaya oleh publik untuk memberikan pelayanan
berkualitas.

Pihaknya menaruh harapan besar bahwa Kepala Daerah terpilih dapat memahami
betul amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Jika hal ini dapat dipedomani, kami optimis bahwa budaya melayani yang ada di
setiap daerah dapat terwujud. Mengingat bahwa Undang-Undang Pemerintahan
Daerah, khususnya pada Pasal 67 mewajibkan Kepala Daerah untuk menerapkan tata
pemerintahan yang bersih dan baik,” tutup Farida. (anp)

Berita Lainnya

Terkini