Kabarnusa.com – Pabrik pengolahan ikan yang ada di Kabupaten Jembrana, Bali yang belum memiliki IPAL, terancam dipidanakan oleh pemerintah daerah.
Tindakan tegas pemerintah ini diambil menyusul himbauan yang gencar dilakukan agar pemilik pabrik pengolahan ikan membuat IPAL tidak digubris.
“Himbauan kami sejak lama agar mereka membuat IPAL tidak digubris. Kami juga sudah sering melakukan pembinaan, tapi tetap membandel. Makanya kami akan ambil tindakan tegas,” terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana Wayan Darwin, Senin 23 Maret 2015
Menurutnya, khusus pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan, tercatat masih ada tiga pabrik yang belum memiliki IPAL. Pihaknya sudah mendesak pemilik untuk segera membangun pengolahan limbah tersebut.
Selain terhadap pabrik yang belum dilengkapi IPAL, ia mengaku, bersama pengawas dari pusat, juga memantau pabrik-pabrik yang sudah memiliki IPAL, agar benar-benar difungsikan.
Ada indikasi IPAL hanya dijadikan formalitas, dalam arti pabrik memilikinya tapi jarang digunakan.
Pihaknya juga mengawasi agar volume produksi pengolahan ikan, sesuai dengan kapasitas pengolahan limbah.
Lanjut Darwin, jika volume pengolahan ikan lebih besar dari kapasitas yang mampu ditampung pengolah limbah, maka tetap akan terjadi pencemaran lingkungan.
Sementara pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana Putu Wibisono saat dikonfirmasi terkait pembinaan terhadap anggotanya yang belum memiliki IPAL mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengurus hal tersebut.
Menurutnya Apindo tidak punya urusan dengan IPAL. Urusan Apindo hanya sebatas masalah ketenagakerjaan.
Pencemaran yang diduga dari pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan, yang merupakan kawasan inti minapolitan beberapa kali dikeluhkan, karena pengolahan limbah yang kurang baik.
Pemkab Jembrana lewat instansi terkait, DPRD, hingga bupati setempat, beberapa kali melakukan sidak, dan mendesak pengusaha untuk segera membangun IPAL.(dar)