Perang Melawan Online Scams: OJK Sinergi dengan 12 Negara Amankan Ekosistem Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan  pesatnya digitalisasi keuangan membawa risiko baru.

30 Juni 2026, 22:15 WIB

Jakarta– Penipuan daring (online scams) kini semakin canggih dan lintas negara. Tidak lagi berdiri sendiri, kejahatan ini kerap berkaitan erat dengan pencucian uang yang memanfaatkan celah dalam ekosistem keuangan digital.

Menanggapi tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas PASTI menggelar forum regional di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Pertemuan ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dari Indonesia serta 12 negara mitra, termasuk Singapura, Australia, hingga Inggris, untuk menyatukan langkah memberantas sindikat kejahatan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan  pesatnya digitalisasi keuangan membawa risiko baru.

Dana hasil kejahatan kini bisa berpindah antarnegara dalam hitungan menit melalui rekening penampung, dompet digital, hingga aset kripto.

“Dalam ekosistem digital, dana hasil kejahatan bisa bergerak sangat cepat melintasi yurisdiksi. Jika kita terlambat mendeteksi transaksi mencurigakan, akan sangat sulit untuk melacak aset dan memulihkan dana korban,” ujar Dicky.

OJK menegaskan, pencegahan kejahatan ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh satu otoritas.

Diperlukan kerja sama lintas negara serta integrasi antara sektor publik dan swasta untuk berbagi intelijen keuangan secara nyata, bukan sekadar bertukar data biasa.

Di tengah makin kompleksnya modus penipuan seperti *phishing*, investasi palsu, hingga *social engineering*, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada:

Jaga data pribadi:Jangan pernah berikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.

Cek legalitas: Pastikan pelaku usaha dan produk keuangan yang Anda gunakan berizin resmi melalui Kontak OJK 157.

Laporkan kejahatan:Jika mencurigai adanya aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan melalui sipasti.ojk.go.id, atau jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan, lapor ke iasc.ojk.go.id.

Langkah kolaborasi regional ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara dari ancaman sindikat kriminal transnasional. ***

Berita Lainnya

Terkini