“Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?,” sahut Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Izin TAP MPRS Nomor 25,” Kolonel A Dwiyanto menimpali.
“Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS,” pinta Andika.
Datangi Pasar Badung, Panglima TNI Minta Masyarakat Jangan Bosan Patuhi Prokes
Kolonel A Dwiyanto lantas menyebutkan, yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.
Andika Perkasa meminta agar dimembuka kembali isi dari TAP MPRS. Kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS
“Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” tegas Andika Pratama.
Pantau Arus Mudik, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Jalan Tol di Ngawi