Panwaslih Ingatkan Perangkat Desa Tak Mobilisasi Kampanye Pilkada di Bali

17 September 2015, 00:00 WIB
ilustrasi%2Bpilkada
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Jembrana Bali memberikan peringatan cegah diri kepada seluruh perangkat desa/kelurahan agar tidak terlibat mobilisasi kampanye pasangan calon (paslon) dalam pilkada tahun ini.

Selain aparatur sipil negara dan pejabat, Kepala Desa atau Perbekel/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye.

”Kami sudah memberikan peringatan kepada sejumlah kepala desa yang dicantumkan masuk dalam tim kampanye dan sudah ditindaklanjuti dengan menghapusnya,” terang Ketua Panwaslih Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Rabu (16/9/2015).

Guna memastikan agar tidak ada hal serupa, Panwaslih mengirimkan surat peringatan sebagai cegah dini agar tidak ikut berperan dalam kampanye, baik menguntungkan atau merugikan paslon.

Pihaknya telah memberikan surat agar bisa memilah kewenangan mereka, jika  ikut sebagai peserta itu sah-sah saja.

Tapi kalau sampai memobilisasi dan mengarahkan pilihan masyarakat, itu melanggar Undang-Undang.

Ketentuannya tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, UU nomor 8 tahun 2015 dan konsekuensinya pidana dengan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Pihaknya yakin hal tersebut bisa saja dilakukan karena belum paham terkait aturan ini. Sehingga Panwaslih akan mengirimkan surat peringatan sebagai cegah dini ke desa dan kelurahan.

Selain Perbekel/Lurah, di Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, juga diatur larangan perangkat desa hingga tingkat kepala dusun untuk tidak ikut terlibat kampanye.

Namun untuk perangkat hingga kepala dusun ini, tidak disebutkan sanksi pidana. Melainkan, Panwaslih berhak menindak dengan menghentikan ketika mendapati ada upaya tersebut.

Pande juga menerima pertanyaan terkait adanya indikasi perangkat desa juga menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Namun menurutnya itu bukan ranah lembaganya, karena Panwaslih dalam pengawasan Pilkada mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015.

“Kalau itu ranahnya bukan di kami, tetapi tetap kami minta kepada panwascam untuk menelusuri hal itu,” terangnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini