Yogyakarta – Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Silvy Dewajani, secara tegas menepis anggapan bahwa kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha bukan pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, tindakan yang membahayakan tumbuh kembang anak sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat, meski tidak sampai memakan korban jiwa.
Silvy menjelaskan, perlindungan anak bukan hanya soal nyawa, tetapi soal memenuhi hak dasar mereka. Mulai dari hak sipil, hak atas pengasuhan yang layak, kesehatan, hingga pendidikan.
Ketika sebuah daycare gagal memberikan stimulasi yang baik—atau justru melakukan tindakan yang merugikan—masa depan anak menjadi taruhannya.
“Ini tidak harus menunggu sampai ada korban meninggal. Dampak psikologis dan gangguan tumbuh kembang anak itu sudah sangat fatal,” tegas Silvy yang juga seorang psikolog.
Ia menyoroti masa seribu hari pertama kehidupan adalah golden age bagi anak. Gangguan atau trauma di masa ini akan tersimpan dalam sistem limbik otak dan berpotensi memengaruhi perilaku anak hingga mereka dewasa nanti.
Oleh karena itu, ia menekankan setiap daycare wajib memahami hak-hak anak dan memberikan pengasuhan yang berkualitas, bukan sekadar tempat penitipan.
Pernyataan Silvy ini sekaligus menjadi respons atas pandangan Komnas HAM sebelumnya, yang menyebut kasus tersebut murni ranah tindak pidana perlindungan anak.
Bagi KPAID, apa pun label hukumnya, pengabaian hak dan masa depan anak dalam kasus ini tetaplah masalah yang sangat serius dan harus ditangani dengan serius. ***

