Pegiat KTR Bali Nilai Upaya Pemerintah Turunkan Prevalensi Perokok Tidak Efektif

5 Desember 2020, 17:52 WIB

Ketua Udayana Central I Made Kerta Duana dan Sekretaris LPA Bali Titik
Suhariyati saat refleksi akhir tahun pengendalian rokok bersama media di
Denpasar, Sabtu (5/12/2020)

Denpasar – Para pegiat pengendalian rokok atau Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di Bali menilai upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tidak
berjalan efektif.

Pemerintah juga dinilai gagal melindungi anak dari rokok dalam menurunkan
prevalensi perokok pada anak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
sejak tahun 2018 yang ditargetkan bisa menurunkan, justru yang terjadi
peningkatan hingga 9,1 persen.

“Padahal pemerintah menargetkan bisa menurunkan hingga 5,4 persen namun sampai
akhir tahun ini justru meningkat mendekati 9,1 persen,” tegas Ketua Udayana
Central Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health) I Made Kerta Duana
kepada wartawan dalam evaluasi akhir tahun pengendalian rokok di Denpasar,
Sabtu (5/12/2020).

Karena itu, bersama aliansi pengendalian rokok lainnya di Tanah Air, pihaknya
mendesak agar segera dilakukan revisi PP 109/2012.

Dia berharap, ke depan sesuai dengan target RPJM, diharapkan terjadi penurunan
prevalensi perokok bisa tercapai, lewat berbagai upaya tertentu untuk
menurunkan angka perokok dini atau anak.

Menurutnya, meningkat atau massifnya perokok pada anak sangat dipengaruhi
banyak faktor salah satunya, kemudahan akses dan daya beli. “Jadi, ini harus
berbarengan ada upaya yang jelas untuk menurunkan perokok pada anak,” Duana
menegaskan.

Kemampuan untuk daya beli, harus juga diperhatikan dalam hal ini, diharapkan
harga rokok harus dipatok mahal sehingga tidak terjangkau oleh anak-anak. Saat
ini, harga rokok relatif murah kisaran Rp25 ribu sehingga dalam perhitungan
yang dilakukan, setidaknya dinaikkan hingga Rp50 ribu.

Selain itu, yang paling penting disoroti, adalah bagaimana masuknya iklan
promosi sponsorship dari industri rokok yang begitu massif ke daerah-daerah
akhirnya mendorong anak-anak untuk menjadi perokok pemula.

Pemerintah harus lebih tegas dalam menerbitkan regulasi misalnya dalam
pengaturan iklan rokok dalam ruang dan luar ruang, agar tidak mudah diakses
anak-anak.

Duana mencontohkan iklan-iklan rokok di toko-toko modern, agar ditampilkan
secara tertutup tidak dicampur dengan barang kebutuhan sehari-hari. Demikian
juga, pemerintah harus tegas mengatur iklan rokok luar ruang.

Ditambahkan, pemerintah juga dinilai ambiugu, dalam kebijakan pengaturan iklan
rokok bergambar dan regulasi bahan-bahan yang mengandung zak adiktif, belum
total diterapkan.

Saat ini cukai rokok masih rendah sehingga sangat mudah diakses anak-anak
akibat harganya relaif murah.

“Jadi pengenaan cukai rokok sebagai upaya pengendalian perokok dini atau
anak-anak ternyata tidak efektif,” tegas Duana dalam pertemuan yang dihadiri
aktivis KTR lainnya dari LPA Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan
akademisi Unud lainnya.

Untuk itu, pihaknya meminta ketegasan pemerintah tentang regulasi pengendalian
rokok termasuk pelarangan rokok elektrik maupun peringatan rokok bergambar
agar dilakukan konsisten secara total.

Bukan lagi, hanya bagian dari promosi industri rokok, karena faktanya baru
berjalan 40 persen saja.

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Ahli Epidomologi Cabang Bali dr I Wayan
Gede Artawan mengungkapkan tingkat kepatuhan tempat-tempat tertentu seperti
hotel dan restoran, pasar tradisional lainnya dalam pengendalian KTR masih
rendah.

“Tingkat kepatuhan tempat hiburan seperti di Kabupaten Badung juga sangat
rendah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Artawan juga mengingatkan saat pandemi Covid-19 ini, para
perokok aktif memiliki resiko penularan terhadap virus corona cukup tinggi
dibanding mereka yang tidak merokok.

Dijelaskan, karena ada mekansime dan reseptor penerima di tubuh perokok itu
lebih banyak dibandingkan yang non-perokok sehingga rentan terpapar.

Bahkan, tidak hanya itu, mereka yang tidak merokok sekalipun namun terpapar
asap rokok atau sebagai perokok pasif juga sangat berisiko atau rentan
terhadap penyebaran Covid-19 sehingga diingatkan mereka agar lebih
berhati-hati dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini