Badung – Sebuah langkah baru hadir di Jimbaran Hub, Kabupaten Badung, Rabu (1/7/2026). Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Pengacara Lawyerindo Law Partnership, yang secara khusus memberikan layanan hukum bagi orang asing di Bali.
Kehadiran kantor ini disambut baik sebagai bagian dari upaya menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan pentingnya layanan hukum yang kompeten bagi wisatawan maupun warga asing yang beraktivitas di Bali.
“Sebagai daerah tujuan wisata dunia, tak menutup kemungkinan orang asing menghadapi persoalan hukum. Maka tentu mereka membutuhkan layanan yang profesional,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran kantor pengacara untuk layanan dan bagian dari ekosistem pariwisata yang harus dijaga.
“Yang dibutuhkan bukan hanya penguatan infrastruktur, ekosistemnya juga perlu dijaga, termasuk di dalamnya layanan hukum,” imbuhnya.
Gubernur Bali dua periode ini mengingatkan agar kantor pengacara dikelola dengan semangat idealisme dan tanggung jawab terhadap Bali.
“Bali adalah milik masyarakatnya dan semua orang yang beraktivitas di sini. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang mau berperan aktif menjaga Bali agar tetap bermanfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Tony Budidjaja selaku Principal Lawyerindo Law Partnership menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur Koster. Ia menekankan Bali memiliki potensi besar di bidang investasi, terlebih dengan rencana menjadikannya pusat keuangan dunia.
Hal ini menurutnya akan mendorong masuknya modal asing yang membutuhkan tata kelola dan regulasi hukum yang jelas.
Peresmian kantor cabang ke-2 Lawyerindo Law Partnership di Bali ditandai dengan pengguntingan pita oleh Gubernur Koster, disaksikan sejumlah tamu kehormatan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bambang Hery Mulyono.***

