Pembentukan Holding Ultra Mikro, DPR Belum Berikan Persetujuan

16 Maret 2021, 19:01 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani
(Persero), Selasa (16/3/2021)/ist

Jakarta – Komisi XI DPR RI belum memberikan persetujuan terkait
pembahasan pembentukan Holding Ultra Mikro.

Hal itu terungkap saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan
Nasional Madani (Persero) pada, Selasa (16/3/2021)

Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dengan agenda membahas pembentukan
Holding Ultra Mikro.

Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini komisinya
belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN
tersebut.

“Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” kata politisi
Partai Gerindra ini saat dihubungi.

Kata dia, saat ini komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perseroan untuk
menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key
Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi
bisnis, konsep sinergi tiga BUMN.

Disamping itu, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta
jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan,
strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.

“Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai
valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” Imbuhnya.
(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini