![]() |
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro dialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara terkait perkembabgan proyek pembangunan Ibu kota Negara/Dok. KSP |
Penajam Paser Utara – Kearifan lokal (local wisdom) akan menjadi
pertimbangan pemerintah dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan
Timur. Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan
melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,”
ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat berdialog dengan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara di Kantor DPRD Penajam
Paser Utara, Rabu (16/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Juri didampingi Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar
Ngabalin dan Usep Setiawan. Saat ini, kata Juri, rancangan undang-undang (RUU)
IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Hanya saja, presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan
sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam
Paser Utara merupakan informasi penting.
“Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan.
Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” sambungnya. Ketua DPRD Penajam
Paser Utara Jhon Kenedy sepakat masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan
IKN baru.
Kata dia banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak
mau tergusur dan butuh eksistensi. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Mas’ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur. Masyarakat
berharap rencana pembangunan IKN segera terwujud.
“Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi
Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul.
Pemerintah daerah harus beradaptasi dengan alokasi anggaran penanganan
Covid-19. Sehingga menurut Bupati, koordinasi antara pemerintah pusat dan
daerah perlu diperkuat, sehingga penggunaan anggaran bisa maksimal.
(rhm)