Denpasar – Menikmati udara malam di taman kota kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Denpasar. Pada Rabu (6/5/2026) malam, Tim Penertiban dan Penegakan Perda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan ikonik Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung atau yang lebih dikenal sebagai Lapangan Puputan Badung.
Dalam aksi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, petugas menjaring tujuh orang yang kedapatan asyik merokok di area publik terlarang.
Pengawasan ketat ini dilakukan bukan tanpa alasan. Lapangan Puputan Badung merupakan magnet bagi warga untuk bersantai, termasuk anak-anak yang menggunakan fasilitas bermain di sana.
Teguh Bahari Utama, Pengelola Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Denpasar, menekankan pentingnya menjaga sterilitas udara di area tersebut.
“Lapangan Puputan adalah tempat masyarakat berteduh dan bermain. Sangat penting untuk memastikan tidak ada asap rokok di area bermain anak demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Meski papan pengumuman sudah terpasang jelas, masih ada saja warga yang beralasan tidak tahu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menyatakan pihaknya tetap mengedepankan pembinaan di tahap awal.
“Target kami jelas: pelanggaran harus ditindak. Untuk saat ini, para pelanggar kami berikan Surat Panggilan (SP) untuk pembinaan di kantor. Namun, jika kembali melanggar, kami tidak segan membawanya ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Agnes.
Sidak dimulai pukul 18.00 WITA ini merupakan bentuk nyata implementasi: Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No. 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga dukungan dari para akademisi di Udayana Central Universitas Udayana.
Melalui pengawasan rutin ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap kesadaran kolektif masyarakat akan meningkat.
Sidak bertjuan enciptakan ruang publik yang tidak hanya indah, tetapi juga sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan warga tanpa gangguan asap rokok. ***

