Penyidik Siapkan Tahap II Korupsi BBM Bersubsidi yang Libatkam Sueca

19 Maret 2015, 04:30 WIB

BBM bersubsidi

Kabarnusa.com – Berkas kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana, Bali, diketahui sempat dua kali dikembalikan berkasnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Namun, kini berkas kasusnya dinyatakan P-21 atau telah lengkap. Pihak penyidik Polres Jembrana juga telah menerima pemberitahuan P-21 tersebut.

“Kami akan segera lakukan tahap II namun ada beberapa proses yang harus kami lakukan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu 18 Maret 2015.

Berkas tersangka II pemilik UD Sumber Maju, Made Sueca Antara (Dek Cok) tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Pihaknya akan segera menyiapkan tahap II yang direncanakan seusai Hari Raya Nyepi mendatang.

Selain itu, dia masih menunggu izin penahanan Sueca Antara dari Gubernrur Bali. Serta harus melengkapi SK keanggotaan Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana.

Diharapkan, izin bisa segera keluar sehingga tahap II yang bersangkutan bisa langsung ditahan.

Diberitakan sebelumnya Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini yang  sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor dan I Made Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM bersubsidi.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412,79.

Made Ayu Ardini ditetapkan tersangka I sebagai pihak pemberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi pada UD Sumber Maju perusahaan milik Sueca Antara yang politisi PDIP.

Dikeluarkannya rekomendasi tersebut UD Sumber Maju membeli BBM solar bersubsidi sebanyak 45.449,54 liter untuk melakukan produksi pengolahan serat serabut kelapa.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini