PIP Salurkan Pembiayaan untuk Ultra Mikro di Bali Nusa Tenggara Capai Rp1,85 Triliun

Total pembiayaan untuk usaha Ultra Mikro (UMi) di Wilayah Bali Nusa Tenggara yang telah disalurkan Pusat Investasi Pemerintah mencapai Rp1,85 Triliun.

26 September 2023, 22:37 WIB

Denpasar – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan pembiayaan untuk usaha Ultra Mikro (UMi) di Wilayah Bali Nusa Tenggara mencapai Rp1,85 triliun. 

“Total ada 496,5 ribu debitur,” sebut Direktur Utama PIP Ismed Saputra saat Media Meet Up Bali di Denpasar, Selasa 26 September 2023.

Ismed Saputra menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro (UMi), PIP menyalurkan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha UMi yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

“Tujuannya agar usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah,” tuturnya.

Capaian ini melibatkan 72 penyalur lembaga keuangan bukan bank yang menjangkau 509 dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.

Ismed Saputra mengatakan, debitur tersebar di seluruh wilayah mulai dari Sabang sampai Merauke.

Khusus Wilayah Bali Nusa Tenggara, tercatat telah ada 496,5 ribu debitur dengan total pembiayaan yang disalurkan melalui Rp1,85 triliun.

Disebutkan, PIP telah menjangkau 9,1 juta debitur dengan total penyaluran mencapai Rp33,4 triliun per 19 September 2023.

Adapun mayoritas pelaku usaha yang menjadi debitur adalah perempuan yang persentasenya mencapai 95%.

“Sisanya merupakan debitur laki-laki,” sambungnya dalam acara yang dihadiri pula Kepala Kantor Wilayah DJPB Bali Teguh Dwi Nugroho.

Dijelaskan pembiayaan yang disalurkan kepada para pelaku usaha UMi memiliki kualitas baik ditunjukkan dengan angka non performing loan (NPL) yang rendah.

Mengingat pada prinsipnya, selain menyalurkan pembiayaan, PIP juga memberdayakan pelaku usaha ultra mikro melalui pelatihan, inkubasi, promosi dan pemberdayaan.

Lebih lanjut, pelatihan diberikan mulai dari teknis usaha, pembukuan keuangan, branding produk, hingga pemasaran online.

Demikian pula untuk inkubasi, PIP memberikan pendampingan pada aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaan keuangan dan pemasaran produk.

Penyaluran di Bali melibatkan sejumlah penyalur, yakni PNM, Pegadaian, KSPS UGT Sidogiri, KSP Sari Sedana Bali, KSP Sila Mukti, KSP Jujur Utama Mandiri, KSU Krama Bali, KSP Guna Prima Dana, PT REFI dan LKM Gentha Persada.

Ditegaskan, PIP memberikan dukungan kepada UMi melalui promosi di media sosial PIP, marketplace, lelang produk online, pameran produk offline, Gerai UMi di pusat perbelanjaan serta publikasi melalui media massa.

“Kalau pemberdayaan, kami melakukan berbasis komunitas dan terintegrasi pada sektor pertanian dan produk kerajinan,” sambungnya.

Soal penyaluran pembiayaan kepada UMi, PIP melakukan validasi debitur melalui nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data Dukcapil dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.

Selain itu, ada dua skema pembiayaan, yakni langsung dan tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan dengan melibatkan penyalur dalam bentuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) non afiliasi pemerintah maupun afiliasi pemerintah. 

Guna penyaluran tidak langsung melibatkan Bahana sebelum dananya disalurkan ke LKBB.

Kata Ismed Saputra, dengan memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, diharapkan hal ini dapat menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah. 

Nantinya, penyalur wajib melakukan pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertumbuh.

Demikian pula, pendampingan dilakukan dengan pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur dan bentuk pendampingan lainnya,” bebernya

Stakeholder lain seperti pemerintah daerah juga digandeng PIP yang diharapkan bisa saling bekerja sama.

Dengan pemerintah daerah juga bisa dilakukan melalui pengembangan usaha mikro atau pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur pembiayaan UMi. ***

Berita Lainnya

Terkini