Jakarta – Dalam menjawab atau respon kebutuhan industri dan perkembangan produk perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menjawab kebutuhan industri seiring perkembangan produk perbankan.
“OJK menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif,” ungkap Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya Rabu 8 Januari 2025.
Dijelaskan, Ismail Riyadi, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia mengungkapkan, penerbitan POJK ini untuk menjawab kebutuhan industri seiring perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Lebih lanjut, POJK ini mengatur antara lain: Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK; Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah; Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah
Penjaminan oleh Bank Umum; Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum; Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan Produk perbankan syariah.
Mulai 13 Desember 2024, POJK ini diberlakukan atau pada tanggal diundangkan.
Sementara ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini terus dilakukan OJK untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Melalui aplikasi, seputar SIKePO Seputar POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.
SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. ***