Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Aksi Tawuran di Denpasar

Pria berinisial STN pelaku penyebaran berita hoax aksi tawuran ditangkap petugas gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.

28 Agustus 2023, 07:41 WIB

Denpasar – Tim opsnal gabungan Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar menangkap pria berinisial STN pelaku penyebaran berita hoax aksi tawuran.

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengunggah postingan di akun media sosial Tiktok miliknya.

Dalam postingan di media sosial akun tiktok pelaku menyebarkan bahwa di daerah sesetan ada tawuran

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan M.H., menanggapi adanya video viral di tiktok disebut bahwa di daerah sesetan ada tawuran adalah hoax, pada Senin 21 Agustus 2023.

Informasi tersebut di posting media sosial dengan.kun tiktok Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah sesetan ada tawuran.

Narasinya” hati2 yang melewati sesetan ada tawuran lagi, setelah taman pancing sekarang di Sesetan,”

Dari informasi tersebut diatas team opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun tiktok A.n satria jay.

Petugas mendapatkan informasi pemilik akun adalah an. STN, alamat Jalan Bedahulu V no 10 Denpasar, selanjutnya tim opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pulau Moyo.

Pada Sabtu 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku berinisial STN (28) alamat Jalan bedahulu V Denpasar.Dari pemeriksaan modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media tiktok

“Kami Kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), ” ucap Jansen avitus Panjaitan

Tindakan seperti itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam aturan itu disebutkan.tiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah.

Polda Bali meminta apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti. ***

Berita Lainnya

Terkini