Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pelaku Gendam, Kuras Saldo Rekening Seorang Nenek Rp400 Juta

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengungkapkan modus pelaku gendam seolah-olah sebagai dermawan yang hendak memberikan bantuan.

20 Juli 2024, 05:15 WIB

Yogyakarta – Dua pelaku tpenipuan atau pencurian dengan modus gendam yang menguras rekening seorang nenek hingga Rp400 Juta diringkus Polresta Yog terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku inisial LU alias Syarif (60) warga Gunung Sahari, Jakarta. Dan NY alias Muhammad Yusuf (53) warga Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Sedangkan korban Arahmaiani (63)  warga Cidadap, Bandung.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang hendak memberikan bantuan.

“Saat melancarkan aksinya, dua pelaku ini pura-pura jadi dermawan buat ngelabuhi korban”, katanya, dalam konferensi pers di Aula Polresta Yogyakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Awalnya, pelaku  menawarkan ke korban membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.

Tanpa sadar, kartu ATM korban sudah ditukar dengan kartu kadaluwarsa.

“Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” ungkap Kasatreskim Probo Satrio.

Ketjka Bank Mandiri melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik pelapor. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” ujarnya.

Selanjutnya, Arahmaiani langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (20/6). Dan polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Kekinian polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.

“Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami,” tandasnya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.***

Berita Lainnya

Terkini