Proyek Rumah Produksi Susu di Sleman Bermasalah, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi

Kejati DIY mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto menyusul sorotan Proyek pengadaan mesin untuk rumah produksi susu di Sleman.

26 Juni 2026, 00:52 WIB

Yogyakarta – Proyek pengadaan mesin untuk rumah produksi susu di Sleman kini tengah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Proyek yang seharusnya bisa meningkatkan produktivitas susu lokal ini justru mangkrak dan diduga sarat akan praktik korupsi.

Sebagai langkah tindak lanjut, tim penyidik Kejati DIY mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai dari pagi hingga sore hari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan sekitar 35 dokumen dari berbagai ruangan, mulai dari ruang arsip, ruang bendahara, hingga ruang Kepala Dinas.

Dokumen-dokumen ini disita untuk melengkapi bukti dugaan penyimpangan dalam proyek tahun anggaran 2023 tersebut.

Fakta miris terungkap dari proyek senilai Rp 4,6 miliar yang dikerjakan oleh CV. Anggrek Asri Jaya ini.

Meski kontrak sudah berakhir sejak November 2023, mesin-mesin yang didatangkan ternyata tidak bisa digunakan sama sekali.

Dalam uji coba (commissioning test) pada Maret 2024 lalu, ditemukan mesin tersebut tidak lengkap.

Komponen vital, termasuk boiler (ketel uap), tidak terpasang. Bahkan, laporan teknis dari tim ahli Universitas Indonesia (CMPFA) menyatakan bahwa progres pekerjaan ini nol persen alias tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam kontrak.

Saat ini, pihak penyidik masih fokus mendalami dokumen yang telah disita.

Untuk memastikan berapa jumlah kerugian uang negara akibat proyek yang gagal total ini, Kejati DIY telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY untuk melakukan perhitungan resmi.***

Berita Lainnya

Terkini