![]() |
Rapid test dilakukan kepada 33 orang pelanggar protokol kesehatan/Dok. Humas Pemkot Denpasar. |
Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota
Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri melakukan rapid test
antigen terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, rapid test dilakukan kepada 33 orang
pelanggar protokol kesehatan. Rapid test dilakukan saat penertiban Protokol
Kesehatan PPKM Skala Mikro di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta Kecamatan
Denpasar Barat, Jumat (29/5/2021).
Dari jumlah yang rapid test dalam penertiban tersebut ternyata yang terjaring
melakukan pelanggaran ada sebanyak 27 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut
sebanyak 10 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 17
orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
“Selain pelanggar ada masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam
kegiatan ini kami melakukan rapid test sebanyak 33 orang dengan hasil uang
negatif,” ungkap Sayoga.
Agar pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar
dengan menyuruh push up ditempat. Dengan langkah tersebut pihaknya berharap
agar tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggar prokes lagi.
Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan pelanggaran. Untuk itu
selama melakukan penertiban pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi
protokol 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan,
menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
(rhm)