Putri Koster: PAKIS Bali dan TP PKK Jalankan Fungsi Secara Beriringan

15 Januari 2021, 20:37 WIB

Putri Koster selaku Manggala Utama Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi
Bali menegaskan, keberadaan PAKIS Bali untuk memberikan kontribusi nyata
dalam mendukung program desa adat/ist

Denpasar – Keberadaan Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali dalam
menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa beriringan dengan Tim Penggerak PKK
dalam mendukung program-program yang dicanangkan desa adat sebagai
implementasi dari Visi pembangunan di Provinsi Bali yakni ‘Nangun Sat Kerthi
Loka Bali’,”

Putri Koster selaku Manggala Utama Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali
menegaskan, keberadaan PAKIS Bali di tengah masyarakat untuk memberikan
kontribusi nyata dalam mendukung program desa adat.

“PAKIS Bali telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program-program
yang dicaanangkan desa adat sebagai implementasi dari Visi ‘Nangun Sat Kerthi
Loka Bali’,” ungkap Ny Putri Koster saat menjadi nara sumber dalam siaran
tunda acara ‘Perempuan Bali Bicara’ di Denpasar, Kamis (14/1/2021).

Kegiatan mengangkat tema ‘Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa
Adat dan Sosialisasi PAKIS MDA Bali’.

Putri menambahkan, keberadaan PAKIS Bali di tengah masyarakat dalam
menjalankan programnya tidak saling tumpang tindih dengan program-program TP
PKK.

Kata dia, keberadaan PAKIS Bali di tengah masyarakat dalam menjalankan
programnya tidak saling tumpang tindih dengan program-program TP PKK.

PAKIS Bali akan terus bersinergi dengan TP PKK untuk mensosialisasikan
program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka
Bali’.

Posisi keduanya sudah jelas di suatu desa, di mana Ketua TP PKK adalah istri
Kepala Desa sedangkan Ketua PAKIS Bali adalah istri Jro Bendesa.

Dari keduanya tersebut selama ini sudah dalam ranah ruang lingkup yang beda
dan keduanya menjalankan fungsinya secara beriringan,” sebut Ketua TP PKK
Provinsi Bali ini.

Pihaknya mengungkapkan, dalam susunannya, pengurus PAKIS Bali yang dilantik
pada 17 September 2020 ini terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen,
memiliki 5 Pasayahan yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni
dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan,
Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan
Perlindungan Krama Istri dan Anak.

“Keberadaan PAKIS Bali ini berfungsi untuk mendukung tugas-tugas MDA sebagai
lembaga adat yang memiliki payung hukum yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2019,” jelas Koster.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra
menjelaskan, lahirnya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat merupakan payung
hukum yang sangat lengkap dan jelas terkait keberadaan desa adat di Bali.

“Perda ini tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan di desa adat tetapi
juga tata kelola keuangan desa adat serta pemberdayaan desa adat. Dengan Perda
ini, desa adat memiliki potensi untuk mengembangkan potensi desanya ke dalam
unit usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” sambungnya.

Dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali terhadap keberadaan desa adat tidak
hanya dalam bentuk regulasi berupa Perda tetapi juga didukung penganggaran
serta gedung yang representatif serta lembaga yang mendukung di dalamnya
seperti PAKIS Bali.

Diharapkan keberadaan desa adat di Bali akan semakin kuat sehingga desa adat
akan mampu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi serta
berkepribadian dalam kebudayaan.(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini