Rekayasa Kasus, Jaksa di Bali Diadukan ke Jamwas

23 Januari 2014, 08:07 WIB
Hendra Haryanto korban penganiaan warga asing saat menjalani sidang di PN Denpasar (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Diduga melakukan rekayasa kasus melibatkan warga negara asing Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.

“Kami laporkan ke Jamwas karena mereka tidak konsisten mempertahankan dakwaan dalam kasus tindak pidana dengan korban Hendra Haryanto (24),” tutur kuasa hukum korban I Wayan Mudita dan I Gusti Ngurah Artana dalam keterangan resminya di Denpasar (22/1/2013).

Menurut Mudita, selama proses hukum dari penyidikan hingga ke persidangan, mereka dinilai tidak konsisten mempertahankan dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban.

Bahkan, dia mencium aroma rekayasa sejak awal perjalanan pemeriksaan perkara pidana tersebut.

Indikasi kuat terjadinya rekayasa kasus, dibuktikan dengan permintaan jaksa yang menyarankan agar korban mencabut kuasa hukumnya pada proses pemeriksaan di penyidikan dan pra penuntutan.

“Klien kami diminta menerangkan peristiwa yang terjadi berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya,” terangnya sembari menambahkan pelaporan ke Jamwas dilakukan belum lama ini.

Diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan dialami Hendra yang berprofesi sebagai manajer travel dilakukan dua warga negara asing.

Kajadian yang menimpa korban berlangsung di Restoran Feyloon, Kuta milik salah seorang pelaku.

Saat itu, Korban dikeroyok pemilik Restoran Feyloon, Joe yang merupakan warga Hongkong dan Managernya, Fred yang warga negara Malaysia.

Atas kasus itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak penganiayaan terhadap Hendra di depan Restoran Feyloon dua pekan lalu.

Akhirnya, dua warga negara asing itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (16/08/2013) dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang hingga kini mengagendakan pemeriksaan saksi. (rma)

Berita Lainnya

Terkini