Kabarnusa.com – I Ketut Sumerta (52) seorang pengusaha kuliner di Kabupaten Gianyar ditangkap petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Provinsi Bali lantaran menjual daging penyu yang merupakan satwa dilindungi.
Sumerta, ditangkap setelah anggota Polhut, melakukan penyelidikan dengan berpura-pura makan di warung Lawar Tewel Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, sekira pukul 11.00 Wita, Jumat (5/6/2015).
Setelah meyakini, daging yang disajikan merupakan satwa dilindungi jenis penyu hijau atau chelonimydes, petugas melakukan pemeriksaan ke warung milik pria yang sudah lima kali berurusan dengan aparat itu.
Daging penyu itu sudah dipotong-potong dalam beberapa bagian disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke dalam freezer.
“Total daging penyu diamankan seberat 56 kilogram dari sekitar enam ekor penyu,” tutur Plh Kepala Balai KSDA Bali, Sumarsono dalam keterangan resminya.
Tersangka mengaku daging penyu hijau didatangkan dari Jawa atau Madura yang dikirim lewat jalur darat.
“Orangnya biasanya menghubungi lewat telefon, kalau saya butuh penyu untuk masakan Bali (lawar penyu),” kata Perit di sela pemeriksaan.
Dia mengaku jika hewan penyu satwa dilindungi sehingga dilarang diperjualabelikan. Hanya saja, dia tidak mengetahui persis isi UU yang melarang penjualan penyu hijau yang dilindungi.
“Saya jualan penyu sebab paling banyak disukai pembeli, kalau jualan daging lain sepi, terlebih banyak juga pedagang yang jualan daging penyu, saya ingin aturan ditegakkan untuk semua, jangan pilih kasih,” imbuh dia,
Atas perbutannya itu, pria yang tinggal di Banjar Pasekan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Disebutkan, setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” sebut Sumarsono
Barang bukti berupa 56 kilogram daging penyu hijau agar tidak busuk sementara dititipkan di Taman Safari yang memiliki peralatan memadai untuk penyimpanan daging penyu. (rhm)