|  | 
| Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali./ist | 
Denpasar – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
 Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan klarifikasi resmi terkait 2 Penerima
 Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada para pelaku
 UMKM yang terdampak pandemik Covid-19.
Seperti ditulis dalam berita tersebut, 2 (dua) warga desa Undisan, Tembuku,
 Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya
 sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat
 yang dibutuhkan, pada saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan
 dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum,
 bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Mardiana.
“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum disana kan
 berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum
 disana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya sembari
 menjelaskan pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan
 tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat
 memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak
 16.000 orang penerima, sedangkan quota yang kami siapkan hanya 4.500 orang
 penerima dari keseluruhan quota karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota
 lainnya.
Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah
 kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran
 yang terbatas,” rincinya.
Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana
 pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima
 bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi
 calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan
 UKM RI.
“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini,
 maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan
 tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih
 banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap
 pertama – red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.
Penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM
 mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal
 Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup
 pada Minggu ke-2 bulan September kemudian diperpanjang hingga akhir bulan
 Nopember 2020.
Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan
 pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1
 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Lebih jauh Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi
 semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon
 penerima dari Kabupaten/Kota sangat banyak.
“Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan
 tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” pungkasnya.
 (lif)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 