![]() |
Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama dalam sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara virtual, Rabu (29/9/2021)/Dok. Humas Pemkot Denpasar. |
Denpasar – Satuan Tugas Covid-19 di desa atau kelurahan diharapkan turut mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan di Kota Denpasar.
Seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid -19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
“Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan,” ujar Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama dalam sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Nantinya, sekolah akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan.
“Termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi” katanya dalam keterangan tertulis.
Demikian juga, pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi.
Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilaksanakan Disdikpora serangkaian penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar yang akan dimulai 1 Oktober mendatang sesuai Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini dipimpin
Gede Wiratama mengatakan, sehubungan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dalam pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.
Langkah ini, dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).
“Juga mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” sambung dia.
PTM Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Tatap Muka dan 50% (Lima Puluh Persen) Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m maksimal 5 peserta didik per kelas.
PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.
Selain itu, lanjut dia, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
Dicontohkan, Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat Satu minggu pertama untuk kelas 7, Satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan Satu minggu ke tiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan. (Rohmat)