Satgas Pamtas Yonif PR 328 Sita 21 Kilogram Vanila Ilegal

5 Februari 2019, 08:15 WIB

IMG 20190205 081324

JAYAPURA – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Pitewi berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nopol DS 1882 AN yang membawa 21 Kg Vanilli illegal tanpa dilengkapi Dokumen atau surat resmi.

Mayor Erwin mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu (3/2/19) pukul 17.45 Wit saat anggotanya Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat didepan Pos Pitewi.

“Saat kendaraan jenis Toyota Avanza nopol 1882 AN melintas dan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, didapati dalam mobil tersebut membawa Vanilli tanpa dilengkapi dokumen resmi,” Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswar dalam siaran persnya, Senin (4/2/2019).

Danpos Pitewi Lettu Inf Herlansyah langsung mengamankan 6 orang yang berada dalam mobil tersebut untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan identitas, diketahui 1 orang sebagai supir a.n. SK (27 Th) Warga Skofro dan 5 orang penumpang merupakan Warga Negara PNG a.n. E (50 Th), L (15 Th), B (21 Th), T (22 Th) dan D (21 Th) yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Illegal).

Menurut pengakuan kelima nya, sambung Erwin bahwa Vanilli tersebut akan dijual di daerah Jayapura dan setelah Vanilli tersebut laku kelimanya akan kembali lagi ke PNG.

“Ini merupakan kali kedua Personel Satgas mengamankan puluhan kilo Vanilli illegal selama bertugas kurang lebih 3 bulan,” tuturnya. Vanilli illegal yang dibawa tanpa adanya dokumen/surat resmi, sebelumnya petugas juga mengamankan puluhan Kilo Vanilli illegal yang tidak disertai dokumen resmi.

“Saya selalu menekankan kepada Personel Saya, untuk selalu waspada dan teliti terhadap peredaran barang-barang terlarang dan barang-barang illegal,” tutup Erwin. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini