Selundupkan 3 Kg Sabu, Bule Prancis Diancam Pidana Mati

10 April 2014, 21:09 WIB
Francois Jacques Giuily (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Francois Jacques Giuily (49) warga negara Prancis didakwa pidana mati dalam kasus penyelundupan 3 kilogram sabu ke Pulau Bali.
 

Dalam Jaksa I Gusti Putu Atmaja disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/4/2014).

Atmaja mengungkapkan, terdakwa menyelundupkan sabu seberat 3.010 gram netto dari Sinegal ke Denpasar.

“Jika sukses, terdakwa dijanjikan uang USD 4.000,” katanya di hadapan ketua ketua majelis Gede Ketut Wanugraha.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014.

Tiba di terminal kedatangan internasional lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan oleh petugas bea cukai dengan x ray dan lon scan. Hasilnya, ada indikasi benda mencurigakan di dalam koper terdakwa.

Petugas lanjut membongkar dinding koper dengan cara disobek dengan cutter dan ditemukan 2 buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih.

Atas dakwaan jaksa, Suroso selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang pada 17 April mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (kto)

Berita Lainnya

Terkini