Simpan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk

29 Januari 2014, 11:43 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono (foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Tabanan – I Made Wirata (33), pemuda asal Desa Tengkudak, Penebel Kabupaten Tabanan dibekuk petugas karena diduga menyimpan sabu seberat 0,3 gram.
 

Penangkapan terhadap pria yang disapa Dengle ini berkat penyelidikan kepolisian berdasar informasi masyarakat.

“Dia kami tangkap di jalan raya Banjar Sigaran, Desa Jegu, Penebel, Senin 27 Januari 2014,” sebut Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono belum lama ini.

Pelaku yang diduga pengedar lama dicurigai sehingga petugas terus melakukan pengintaian.

Awalnya, ketika dihentikan pelaku sempat menyangkal membawa sabu-sabu, namun setelah digeladah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.3 gram dari saku celananya.

Kapolres Dekananto menambahkan, untuk menelusuri asal sabu-sabu dan jaringannya terus dilakukan pengembangan.

Diduga pelaku sebagai pengedar ini sehingga dijerat pasal 112 ayat 1 dan 144 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” imbuhnya. (Gus)

Berita Lainnya

Terkini