![]() |
Sosialisasi Pemilu di Kabupaten Karangasem |
KARANGASEM – Para kepala desa diingatkan untuk tidak bermain-main dengan terlibat dalam politik praktis karena hal itu melanggar Undang-undang. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pemilu 2019 kembali digelar Bawaslu Karangasem, di Villa Taman Ujung Jumat 2 November 2018.
Sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan forum perbekel termasuk kalangan pers. Kegiatan diharapkan mampu menumbuhkan pengawasan partisipatif masyarakat.
Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan didampingi Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Puspa Jingga mengatakan, kontrol masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sngat penting.
Koordinasi dan komunikasi dengan tokoh agama (toga) dan tokoh masyatakat (tomas) sangat dikatakan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk proaktif mengawasi potenti pelanggaran seperti politik uang, politisasi sara termasuk penyebaran informasi hoaks.
“Bawaslu sangat berharap peran tomas dan toga dalam pengawasan prmilu,” katanya menegaskan. Dalam kesempatan sama, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Jingga menambahkan, toga maupun tomas dan media memiliki peran penting dalam pendidikan Politik masyarakat.
Toga diharapkan mampu mnyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama. Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga mrmiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang benas dr politik uang, politisasi sara dan informasi hoaks
Para kepala desa juga diminta tidak terlibat aktif dalam kegitan politik. Larangan kepala desa dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017. Demikian juga ASN dilarang tegas melajukan tindakan politik praktis.
“Larangan Kepala Desa, Bpd, perangkat desa, ASN, TNI POLRI untuk berpolitik diatir dalam pasal 280 uu pemilu. Ada sanksi pidana jika itu dolanggar,” tegasnya.
Sesuai pasal 490 dan 494 UU Pemilu, perbekel, ASN, BPD, termasuk TNI dan Polri yang melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling bantak rp 12 juta. Sosialsasi tersebut menghadirkan tiga narsum Diana Devi, anggota Bawaslu Bali, Wayan Diyardana serta Kdek Puspa Jingga. (rhm)