![]() |
Wabup Tabanan Komang GedeSanjaya saat menghadiri Diskusi Kelompok Terarah di Labuhan Bajo,Manggarai Barat, NTT |
TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memperoleh penilaian baik dari BPK dan menempati ranking pertama dengan nilai 95,68. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras Pemkab Tabanan dalam menindaklanjuti segala rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Bupati (Wabup) Tabanan Komang Gede Sanjaya mengungkapkanhal itu seusai menghadiri Diskusi Kelompok Terarah yang dihadiri oleh para kepala daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, gubernur, bupati, maupun wali kota, di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/2/2018).
“Astungkara, kami bersyukur karena Tabanan dapat memperoleh hasil terbaik. Terima kasihnya kepada BPK RI yang telah memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan jajaran Pemkab Tabanan,” ungkap Wabup Sanjaya, Kamis (22/2/2018).
Menurut Wabup Sanjaya, prestasi yang diraih Pemkab Tabanan itu merupakan hasil kerja keras semua pihak baik dari organisasi perangkat daerah, perusahaan daerah, serta dukungan DPRD selaku lembaga legislatif.
“Karena semua bahu-membahu dan antusias untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan BPK dalam setiap pemeriksaan. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Tanpa adanya dukungan-dukungan tersebut, tentu sulit untuk memperoleh prestasi ini,” sambungnya.
Wabup Sanjaya menceriterakan, saat Diskusi Kelompok Terarah yang dibuka Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai setiap pemerintah daerah dan bukan sebatas imbauan semata.
Bahkan, hal ini sudah menjadi penekanan penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam arahannya. Dalam tugasnya, selain melakukan audit atau pemeriksaan, BPK juga wajib memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah.
Dalam hal rekomendasi, BPK juga wajib memantau pelaksanaan rekomendasi sebagai sebuah kewajiban yang diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Mendampingi Wabup Sanjaya dalam Diskusi Kelompok Terarah di Manggarai Barat, NTT, Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Urip Gunawan. (gus)