
Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfimasi
 sebanyak 131 orang melalui transmisi lokal sedangkan pasien dinyatakan sembuh
 143 orang dan meninggal dunia 3 orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 10.028 orang,
 sembuh 8.598 orang (85,74%), dan meninggal dunia 320 orang (3,19%),” ujar
 Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
 Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
 (Covid-19) Sabtu (10/10/2020).
Kasus aktif per hari ini menjadi 1.110 orang (11,07%), yang tersebar dalam
 perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
 Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
 No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
 Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
 menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
 terutama di bidang perekonomian rakyat.
Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
 disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
 yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
 supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
 menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
 Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
 bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Sekda Bali ini. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 