Tren Pertumbuhan Ekonomi, Penerimaan Pajak Meroket hingga Rp868,3 Triliun

Tren pertumbuhan ekonomi hingga harga komoditas mendongkrak penerimaan pajak pajak sampai semester I tahun 2022 sebesar Rp868,3 triliun

2 Agustus 2022, 18:09 WIB

Pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” ujarnya.

DJP Bali Buka Layanan Pojok Pajak di Mall hingga Taman Kota

Suryo Utomo menuturkan, perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu pertama PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

Nomor SP- 46/2022 Kedua, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.

Ketiga, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.

DJP Bali Terjunkan 197 Relawan Pajak, Bantu Laporkan SPT Tahunan

Keempat, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.

Kelima, dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022. ***

Berita Lainnya

Terkini