17 Warga Terjaring Operasi Penegakan Prokes di Denpasar

16 November 2020, 16:43 WIB
Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan
penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja/ist

Denpasar – 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol
kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring operasi
yustisi.

Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan
penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja atau simpang Jln
Cokroaminoto – Jl G.Galunggung, Senin (16/11/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan
Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes
di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5
orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang
sempurna.

“Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu
langsung di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Sayoga.

Pihaknya berkewajiban melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat
menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi
protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati
tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol
kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran
masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan
ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini