Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui tabungan bank sampah.
Program ini diperkenalkan di Bank Sampah Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (30/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menegaska inovasi ini merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan kewajiban perpajakan masyarakat.
Menurutnya, skema pembayaran non tunai melalui bank sampah tidak hanya mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran lingkungan dengan mengelola sampah berbasis sumber.
Melalui program ini, masyarakat dapat menabung sampah yang kemudian dikonversi menjadi nilai ekonomi untuk membayar PBB-P2.
Inovasi tersebut dinilai mampu menjawab dua persoalan sekaligus, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengurangan volume sampah.
Sutjidra menambahkan, penerapan sistem non tunai juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng menyebutkan, program ini mengusung jargon“Sampah Kedas, Pajak Lunas” sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat.
Pihaknya memberdayakan kelompok bank sampah sebagai mitra dalam pengumpulan dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.
Ia menekankan tunggakan PBB-P2 selama ini banyak terjadi di sektor perumahan, namun sejak diperkenalkan, program ini mendapat respons positif dan menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Pemkab Buleleng berharap inovasi ini dapat menjadi solusi berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan serta memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.***

