Denpasar – Untuk mendukung dan menyukseskan Presidensi G20 Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seputaran venue KTT G20.
Pemberlakuan PPKM itu disampaikan Sekda Dewa Made Indra yang dilaksanakan di seputaran Venue 12-17 November 2022.
Untuk itu, masyarakat agar mentaati SE Gubernur Bali No 35425 dan Pemprov Bali menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama gelaran KTT G20
Rangkaian kegiatan dalam perhelatan akbar KTT G20 di Bali yang dipercaya menjadi venue utama, mulai dilaksanakan sejak Sabtu (12/11) hingga Kamis (17/11)
Semua persiapan telah dilaksanakan pemerintah pusat, daerah hingga lingkup desa adat di Bali guna menyukseskan ajang pertemuan kepala negara-negara ekonomi terkuat dunia tersebut.
Even KTT G20 menjadi spesial karena Indonesia terpilih sebagai presidensi dan pertemuan ini akan memutuskan banyak hal yang mempengaruhi keberlangsungan dunia ke depan pasca pandemi covid-19 dan konflik yang terjadi di beberapa negara.
Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 35425/Sekret/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 di November 2022.
“SE ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 yang harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
“Karena kesuksesan acara ini akan membawa citra Indonesia dan Bali di mata internasional,” kata Dewa Made Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11/2022).
Terdapat beberapa poin penting yang digarisbawahi Sekda Dewa Indra yang tercantum dalam SE tersebut.
Salah satunya terkait Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Tertulis, mulai 12 hingga 17 November 2022 dilakukan pembatasan kegiatan yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, terkecuali pada fasilitas kesehatan.
“Jadi agar masyarakat yang berada di wilayah Denpasar Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan untuk sementara menunda kegiatan adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa,” jelas Sekda Dewa Indra.
Demikian juga, kegiatan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi, serta kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12 hingga 17 November 2022.
Terdapat pula pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20. Yaitu pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Nusa Dua, Badung pada 12 hingga 17 November 2022.
Lalu ditekankan pula pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung, pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura pada tanggal sama.
“Masyarakat juga diimbau dan sangat diharapkan untuk tidak bepergian ke jalur-jalur yg terkait dengan kegiatan KTT G20 seperti kawasan Nusa Dua, kawasan GWK, maupun kawasan Tahura Ngurah Rai, kecuali untuk hal-hal yg sangat urgen,” harap Sekda Dewa Indra.
Sekda berharap pembatasan pada waktu tertentu tersebut bisa dilaksanakan dan mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Bali, khususnya yang banyak berkegiatan di kawasan sekitar lokasi KTT G20.
“Saya mewakili pemerintah mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan sekaligus menyampaikan terimakasih atas dukungan yang sangat luar biasa dari masyarakat untuk kesuksesan penyelenggaraan KTT G20,” ujar Dewa Indra.
Menurutnya, momentum KTT G20, sangatlah penting dan bersejarah, tak hanya bagi Bali dan Indonesia, tapi juga bagi dunia.
“Pertemuan yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi COVID-19, ” tutupnya. ***