Denpasar – Gubernur Bali melalui Surat Keputusan Nomor 404/04-B/HK/2025 resmi membentuk Tim Percepatan Audit Perizinan yang meluncurkan program Bali Kerthi Compliance.
Program ini bertujuan melakukan audit perizinan usaha pariwisata, khususnya di sektor akomodasi, guna mengevaluasi kelayakan dan kelengkapan izin yang dimiliki pelaku usaha.
Ketua Tim, Dr. Yoga Iswara, menegaskan bahwa audit ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pariwisata di Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Ia mengungkapkan masih banyak usaha akomodasi yang belum memenuhi standar kelayakan maupun memiliki izin lengkap.
Untuk itu, tim telah menyiapkan instrumen audit yang akan digunakan dalam pelaksanaan mulai April hingga Desember 2026.
Audit akan mencakup aspek administrasi, standar usaha, serta keterkaitan lingkungan usaha dengan capaian ekonomi dan kemaslahatan sosial.
Hasil akhir audit akan memberikan penghargaan Bali Kerthi Compliance bagi usaha yang memenuhi kriteria.
Kick off program ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan diikuti sekitar 500 pelaku usaha pariwisata sektor akomodasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si, yang membuka acara, menekankan pentingnya audit perizinan sebagai langkah memperkuat standar dan citra pariwisata Bali.
Ia menambahkan, program ini menjadi momentum perbaikan serta inovasi di bidang akomodasi pariwisata demi menjamin kualitas pariwisata Bali di masa depan. ***

