BI Harapkan Rakernas BPP APVA di Bali Bisa Membangun Industri KUPVA BB Lebih Sehat dan Berkualitas

Butet Linda H.P., menyampaikan hadirnya digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk dapat mendorong peningkatan efisiensi, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi baik bagi penyelenggara maupun konsumen.

12 November 2024, 22:13 WIB

Denpasar – Advisor Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali Butet Linda H.P. berharap melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) APVA Indonesia tahun 2024 dapat untuk membangun industri KUPVA BB yang lebih sehat dan berkualitas di era digital.

“Sejalan dengan tema tahun ini yang mengedepankan kepatuhan pada ketentuan,” ungkap Butet Linda H.P dalam acara Rakernas BPP APVA Indonesia pada Sabtu 9 November 2024 di The Cakra Hotel, Denpasar-Bali.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berkolaborasi dengan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) APVA Indonesia tahun 2024.

Tema diusung dalam Rakernas Rakerna BPP APVA Indonesia, “Dengan Rakernas 2024, Kita Songsong Tantangan Baru Industri KUPVA BB dengan Lebih Patuh Terhadap Ketentuan dan Peraturan Perundangan”.

Butet Linda H.P., menyampaikan hadirnya digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk dapat mendorong peningkatan efisiensi, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi baik bagi penyelenggara maupun konsumen.

Lebih lanjut, penguatan aspek perlindungan konsumen penting untuk memastikan peningkatan awareness sebagai langkah preventif sehingga masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat bertransaksi di layanan jasa sistem pembayaran, termasuk dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau KUPVA BB.

APVA sebagai asosiasi dari penyelenggara KUPVA BB di Indonesia dapat menjadi wadah perpanjangan komunikasi antara industri dan regulator dalam hal ini Bank Indonesia.

Salah satu bentuk komitmen yang perlu diapresiasi adalah pelaksanaan Rakernas yang secara berkala telah dilakukan oleh BPP APVA Indonesia, dan tahun ini memilih Provinsi Bali sebagai tuan rumah pelaksanaan.

Butet Linda H.P. mengharapkan kegiatan Rakernas BPP APVA Indonesia tahun 2024 menjadi langkah strategis untuk saling bertukar informasi, ilmu dan rencana untuk bisa membangun industri KUPVA BB yang lebih sehat dan berkualitas di era digital, sejalan dengan tema tahun ini yang mengedepankan kepatuhan pada ketentuan.

Bank Indonesia terus mendukung upaya pengembangan industri KUPVA BB dengan membuka kesempatan seluas mungkin untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan APVA.

“Besar harapan kami, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjaga untuk memastikan industri KUPVA BB menjadi industri yang agile namun tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Total 100 orang perwakilan BPP APVA seluruh Indonesia diundang dalam acara tahunan ini pada Sabtu 9 November 2024 di The Cakra Hotel, Denpasar-Bali.

Acara turut dihadiri Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Pejabat Bareskrim Polri, serta perwakilan perbankan.

Digitalisasi adalah suatu keniscayaan dan telah merambah ke seluruh sektor kehidupan termasuk sistem pembayaran.

Saat ini kita telah mengenal berbagai macam produk hasil inovasi di sistem pembayaran seperti QRIS yang mengakselerasi perubahan kebiasaan bertransaksi masyarakat Indonesia menjadi lebih digital dan cashless.

Selain itu, digitalisasi juga berdampak pada layanan dan operasional penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Di tengah berbagai manfaat yang diperoleh, digitalisasi juga tidak terlepas dari potensi risiko yang perlu dimitigasi.

Beberapa waktu terakhir marak terjadi kasus judi online, pinjaman online dan berbagai penipuan yang memanfaatkan institusi keuangan termasuk KUPVA BB.

Risiko-risiko ini perlu kita mitigasi bersama untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan baik bagi individual penyelenggara maupun industri secara keseluruhan.

Hal ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada pihak konsumen selaku pengguna jasa keuangan. ***

Artikel Lainnya

Terkini