BPJS Kesehatan Anugerahkan Satya JKN Awards 2026: Apresiasi Bagi Pemda dan Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja

31 Oktober 2026, 08:32 WIB

​Jakarta — Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi nyata dalam mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026. Penghargaan ini diberikan kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha di seluruh Indonesia pada Jumat (30/10/2026).

​Pemberian penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga pendorong bagi pemerintah daerah dan badan usaha lainnya untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi para pekerja, keluarga, serta masyarakat luas.

​Adapun 8 pemerintah daerah yang berhasil meraih Satya JKN Awards 2026 terdiri dari empat provinsi dan empat kabupaten/kota, yaitu:

​Provinsi: D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Bali.

​Kabupaten/Kota: Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Morowali Utara.

​Sementara itu, 80 badan usaha yang menerima penghargaan mencakup 10 BUMN, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil/mikro. Penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data oleh Tim Penilai Tingkat Nasional yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

​Pernyataan Para Narasumber

​1. Menko Pemberdayaan Masyarakat: “JKN Adalah Investasi Produktivitas Bangsa”

​Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud hadirnya negara dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif. Menurutnya, proteksi kesehatan berdampak langsung pada kesejahteraan dan perekonomian nasional.

​”JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.

​Cak Imin turut mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan karyawannya, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk mengawal keterjangkauan layanan kesehatan di wilayah masing-masing.

​”Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” tegasnya.

​2. Direktur Utama BPJS Kesehatan: Pentingnya Kepesertaan Aktif dan Prinsip Gotong Royong

​Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak sekadar diukur dari total angka kepesertaan, melainkan kepesertaan yang aktif serta kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan tata kelola yang baik.

​Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa (98,2% dari total penduduk Indonesia), dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 79,49%.

​”Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerja, melaporkan data upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab dan perlindungan bagi pekerja,” terang Pujo.

​Pujo juga menyoroti betapa pentingnya prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan, seperti pada pelayanan hemodialisis (cuci darah). Biaya satu kali cuci darah mencapai Rp786.200, atau sekitar Rp6.289.600 per bulan untuk 8 kali tindakan.

​”Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran dapat membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” tambah Pujo.

​3. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan: Sinergi dan Replikasi Praktik Baik

​Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyampaikan bahwa sinergi regulasi pemda dan kedisiplinan badan usaha merupakan fondasi utama keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

​”Pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan yang mendorong kepatuhan badan usaha. Sinergi ini diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten,” kata Stevanus.

​Ia berharap praktik baik dari para penerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 dapat direplikasi oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha lainnya di seluruh Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.***

Berita Lainnya

Terkini