Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Tim di ruang media center Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah/ist. |
Semarang – (6/April, 2021) Kedatangan dr. Djoko Handoyo selaku Ketua
BPRS-P Jawa Tengah dan Tim dalam rangka sinergi pengawasan diterjemahkan
secara konkret dengan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang strategis
dan urgent dalam konteks pelayanan kesehatan.
Salah satunya dengan merancang koordinasi secara berkala dan melibatkan
pihak-pihak yang berkepentingan, selain itu dalam rangka peningkatan kualitas
penanganan pengaduan dan pencegahan maladminstrasi dalam pelayanan kesehatan.
Terfokus pada tugas dan fungsi BPRS-P Jawa Tengah, ujar Siti Farida.
Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik,
dalam hal ini pelayanan rumah sakit termasuk dalam lingkup pelayanan jasa
kepada masyarakat.
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik yang mempunyai
karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
“Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit penuh dengan
nilai-nilai kemanusiaan, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti
diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, etika dan
profesionalitas, serta mempunyai fungsi sosial”, sambung Farida.
Dengan tugas dan fungsi BPRS-P Jawa Tengah diharapkan dapat menjaga dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta kualitas rumah sakit yang selalu
termonitor.
Pengelolaan pengaduan yang baik dari BPRS-P menjadi salah satu indikator
penilaian kepuasan masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Dengan penyelesaian laporan yang baik dalam pengelolaan pengaduan akan
meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dalam mengakses pelayanan
kesehatan.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan BPRS-P Jawa Tengah berkomitmen untuk
meningkatkan sinergi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta”, tutup Farida.
(ags)