Bupati dan Ketua DPRD Tabanan Sepakat Perjuangkan Tenaga Honorer

14 Februari 2025, 14:39 WIB

Tabanan – Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) kembali menggelar Komunikasi Penuh Inspirasi (Kopi) Pewarta. Kali ini Kopi Pewarta yang menghadirkan narasumber Ketua DPRD Tabanan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Tabanan mengusung thema “Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi” digelar di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (14/2/2025)

Ketua Panitia Kopi Pewarta Juliadi dalam sambutan pembukanya menuturkan Kopi Pewarta merupakan kegiatan rutin yang digelar Pewarta secara berkala tiga bulan sekali, thema yang diangkat bervariasi disesuaikan dengan topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. “Thema yang diangkat kali ini tentang nasib tenaga honorer di Pemkab Tabanan seusai adanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka yang tidak lulus P3K bagiamana nasibnya?,” katanya bernada tanya. Diharapkan adanya diskusi yang digelar dalam Kopi Pewarta ini, bisa dicarikan solusi terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K tersebut.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa selaku narasumber menyatakan pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K. Ditegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal penuh agar tenaga honorer yang belum lulus P3k diperjuangkan menjadi tenaga P3K paruh waktu. “Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu,” katanya.

I Nyoman Arnawa juga menegaskan di Kabupaten Tabanan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer. Disebutkan, tenaga honorer tersebut sudah ada yang bekerja belasan bahkan puluhan tahun di Pemkab Tabanan. Tenaga honorer yang belum terdata di BKN diperjuangkan diangkat sebagai tenaga P3K paruh waktu. “Berdasarkan azas kepatuhan, kepatutan dan kemanusiaan, tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di Kabupaten Tabanan,” tegasnya

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan siap melakukan pengawalan dan perjuangan terkait nasib tenaga honorer sesuai arahan Ketua DPRD Tabanan. Disebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Tabanan akan melakukaan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan P3K Paruh Waktu. “Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian PAN dan RB nanti, kita tahu kejelasan tentang tenaga P3K Paruh waktu sehingga bisa lebih jelas dalam melangkah dan menempuh kebijaksanaan terkait,” katanya

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi Putra, S.STP, M.PA menuturkan, kami sangat terbantu terkait adanya dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non ASN (tenaga honorer) di Pemkab Tabanan. Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal. Hal ini bisa menjadi pegangan kita. “Untuk pengaturan non ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dangan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer,” paparnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengemukakan, kami sebagai lembaga pengawas selalu mengadakan pengawasan dalam proses seleksi dan rekrutmen P3K. Tenaga honorer di sejumlah kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Tabanan jumlahnya masih tinggi dan masih menyisakan masalah. Ke depan perlu diperjuangan adanya formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan. “Formasi yang diperlukan dan diprioritaskan Kabupaten Tabanan itu apa saja. Ini yang nanti perlu dikonsultasikan juga di Kementerian PAN dan RB selain tentang tenaga P3K paruh waktu,” sarannya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketersediaan anggaran di tahun 2026 untuk Non ASN (tenaga honorer) di tengah efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Ir. I Wayan Kotio, MP mengemukakan karena kebijakan mempertahankan tenaga Non ASN atau tenaga honorer merupakan kebijakan pimpinan daerah yang sudah disetujui oleh DPRD, maka pihaknya akan mengusulkan anggaran non ASN tersebut kepada Tim Anggaran. “Kami hanya mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran untuk persetujuannya,” katanya singkat.***

Berita Lainnya

Terkini