Bupati Suwirta Tegur Warga yang Buang Sampah di Luar Jam dan Tidak Dipilah

31 Mei 2021, 07:48 WIB
Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber,/Dok. Humas Pemkab Klungkung

Semarapura – Komitmen Bupati Klungkung dalam menangani permasalahan
sampah di Kabupaten Klungkung ditunjukkan dengan terus memantau di lapangan
termasuk menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,
mulai diberlakukan Minggu (30/5/2021).

Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten
Klungkung Ketut Suadnyana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam
Kebakaran Pemkab Klungkung I Putu Suarta serta intansi terkait melakukan
monitoring Ketaatan masyarakat dalam memilah sampah di Kawasan Perkotaan di
Kabupaten Klungkung.

Hal ini dilakukan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta,ketaatan masyarakat dalam
memilah sampah kembali berkurang.

Diketahui Kabupaten Klungkung terdapat dua peraturan yang berlaku dalam
menangani sampah, yakni Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber.

Dengan menggunakan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Bupati
Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau
masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing
atau dari sumbernya sesuai peraturan yang ditetapkan.

Dalam pantauannya mulai dari Semarapura Kangin, Kampung Lebah, Semarapura Klod
Kangin, di jalan Puputan, Desa Kamasan, berakhir di Desa Gelgel.

Bupati Suwirta langsung memberikan sosialisasi kepada sejumlah warga yang
kedapatan sedang meletakkan sampahnya yang belum dipilah.

Juga, ada yang terlambat menaruh sampah sesuai peraturan yang sudah berlaku,
langsung diberikan pemahaman terkait pemilahan sampah dari rumah dan waktu
pembuangan sampah.

Pihaknya juga meminta warga tersebut untuk memasukan atau mengambil kembali
sampah tersebut.

Jika tidak, maka akan langsung dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)
sesuai Perda yang telah ditetapkan. Mendapat teguran seperti itu, warga pun
meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampah mereka ke rumah
untuk dipilah.

Diharapkan, peran serta masyarakat Klungkung untuk memilah sampah, akan sangat
besar dampaknya bagi lingkungan. Semua harus mendukung upaya pemerintah
Kabupaten dalam menjadikan Kabupaten Klungkung menjadi Kabupaten yang bersih,
sehat, indah dan nyaman.

“Saya apresiasi masyarakat yang sudah bersedia memilah sampah sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat yang belum melaksanakan hal
tersebut, segera laksanakan karena ini akan membawa dampak positif bagi diri
kita sendiri dan orang disekitar kita serta lingkungan tempat kita berada,“
imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini