Dampak Pandemi Covid-19, Bali Raih Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun

16 Oktober 2020, 09:15 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster/ist

Denpasar – Pemerintah pusat mengucurkan bantuan hibah pariwisata
senilai Rp3,3 Triliun bagi Pemerintah Provinsi Bali sebagai dampak pandemi
Covid-19.

Sedangkan untuk 9 daerah kabupaten/kota se-Bali memperoleh sebanyak Rp 1,183
Triliunatau sekitar 36,4%. Hibah Pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku
usaha pariwisata.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemerintah Pusat melalui Menteri
Keuangan RI menyetujui usulan Hibah Pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk
kabupaten/kota se-Bali.

Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor:
S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal Penetapan Pemberian Hibah
Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

“Daerah yang mendapatkan hibah, merupakan daerah tujuan pariwisata yang
mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak
pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19,” ujar Koster melalui
siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Hibah Pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar
70% dan pemerintah kabupaten/kotasebesar30%.

Bantuan hibah tersebut, merupakan usulan dalam bentuk proposal We Love Bali
Movement yang disusun para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali,
diserahkan langsung Gubernur Bali bersama para pelaku usaha pariwisata kepada
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada 9
Maret 2020.

Gubernur bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan
pembahasan dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak sangat luas
dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata sehingga mengakibatkan
terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan begitu banyak pekerja pariwisata
yang terpaksa harus dirumahkan.

Selain itu juga berdampak langsung terhadap penurunan Pajak Hotel dan Restoran
(PHR) yang berakibat pada penurunan secara drastis Pendapatan Asli Daerah
(PAD) kabupaten/kota se-Bali akibat lumpuhnya pariwisata.

Akibatnya pemerintah kabupaten/kota se-Bali harus melakukan rasionalisasi
anggaran program dalam APBD Tahun 2020.

Pandemi Covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali.
Pada Triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi)
sebesar -1,14% dan pada Triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98%.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal
pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata.

Dalam menyikapi situasi ini, Gubernur Koster terus melakukan koordinasi dan
komunikasi secara intensif dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
agar Bali betul-betul mendapat perhatian secara serius dari Pemerintah Pusat.

Bantuan Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,183 triliun
tersebut sangat besar manfaatnya bagi Bali.

Oleh karena itu, Gubernur Bali bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, atas kebijakannya yang
sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
dan Menteri Keuangan RI.

Tujuan utama Hibah Pariwisata ini, kata Gubernur Koster, adalah membantu
pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang
mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember
2020.

Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan
hibah Pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan
RI.

Surat Penetapan Pemberian Hibah menjadi dasar pemerintah provinsi/
kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan
ekonomi sektor pariwisata. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini