Denda Pelanggar Prokes Tanpa Masker di Karangasem Terkumpul Rp7 Juta

4 November 2020, 18:52 WIB

Dana yang terkumpul dari 70 orang pelanggar ini hanya segelintir dari
seluruh pelanggar yang terjaring mencapai 323 orang,/ist

Semarapura – Satpol PP Klungkung sebagai pelaksana Tim Yustisi menindak
warga yang melanggar protokol kesehatan telah berhasil mengumpulkan dana total
hingga Rp 7 juta.

Dana yang terkumpul dari 70 orang pelanggar ini hanya segelintir dari seluruh
pelanggar yang terjaring mencapai 323 orang, ditegaskan Kasatpol PP KLungkung
Putu Suarta,SH ketika ditemui, Rabu (04/11/2020).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta lebih jauh
mengungkapkan selama sebulan pihaknya telah melakukan operasi ketaatan
protokol kesehatan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung dari awal Oktober
hingga akhir 31 oktober terjaring 59 orang pelanggar.

Sedangkan pada tanggal 2 nopember terjaring 1 orang dan tanggal 4 Nopember
terjaring 10 orang.

“Dari total jumlah pelanggar yang dikenai denda sebanyak 70 orang, dengan
denda total sebesar Rp 7 Juta, itu semua disetorkan ke Kas Negara,” ujar Pria
yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini tegas.

Dari data Pelanggaran penggunaan masker menjadi pelanggaran paling banyak yang
ditemukan petugas di lapangan seperti tidak menggunakan masker atau
menggunakan masker tidak benar hanya sampai didagu.

“Pelanggaran penggunaan masker ini telah kita tindak dengan sanksi teguran
tertulis dan pembinaan 263 orang serta 70 orang sanksi denda masing-masing Rp
100 ribu,” Ujar Putu Suarta lebih rinci.

Total dana denda sanksi yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 7
juta. Dana tersebut menurut Putu Suarta seluruhnya disetorkan ke khas daerah
masuk ke pendapatan lain-lain yang sah.

Putu Suarta mengaku dalam melakukan operasi Satpol PP berusaha mengedepankan
pembinaan untuk masyarakat yang kedapatan memakai masker tidak benar diberikan
pembinaan dan teguran tertulis, namun masyarakat yang sama sekali tidak
membawa masker akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan
Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020.

Meski begitu pihaknya tetap memberikan keringanan terhadap orang tua yang
pikun dan orang tidak mampu.

“Untuk orang tua yang pikun-pikunan kita berikan teguran tertulis dan
pembinaan. Sementara yang tidak mampu membayar karena tidak memiliki uang kita
kenakan sanksi sosial seperti menyapu atau push up di tempat,” ujarnya
memastikan.

Putu Suarta berharap dengan langkah tegas yang diterapkan Satpol PP Klungkung
dapat meningkatkan kedisplinan warga mentaati protokol kesehatan, dan operasi
ketaatan protokol kesehatan ini tetap dilakukan setiap hari di seluruh
kecamatan.

“Uang denda yang terkumpul tersebut Tidak bisa digunakan langsung. Harus
disetorkan ke khas daerah menjadi pendapatan daerah,” pungkasnya Roni.
(lif)

Berita Lainnya

Terkini