Badung – Perjalanan seorang pria Turki, AK (26), di Indonesia berakhir di Kantor Imigrasi Singaraja. Ia terpaksa berurusan dengan hukum karena ‘overstay’ selama 40 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menceritakan bahwa AK datang bersama istrinya yang seorang WNI. Dengan wajah cemas, mereka menghadap petugas layanan dan mengakui bahwa visa AK telah kedaluwarsa.
Petugas dengan sigap mengarahkan mereka ke seksi penindakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkaplah kisah perjalanan AK, warga negara Turki, yang tiba di Indonesia pada 20 November 2024 dengan visa on arrival.
Ia menghabiskan waktu bersama istrinya di Karangasem. Di bulan Desember, sang istri berupaya memperpanjang visa AK di Kantor Imigrasi Singaraja, dan berhasil hingga 18 Januari 2025. Namun, petugas telah memperingatkan bahwa itu adalah perpanjangan terakhir.
AK bersikeras tinggal, meski visanya kadaluarsa, karena ingin pulang ke Turki bersama istrinya.
WNA tersebut menunjukkan keengganan untuk bepergian seorang diri karena kendala bahasa, baik bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia, serta kekhawatiran bahwa istrinya tidak akan menyusulnya kembali ke Turki.
Atas pelanggaran izin tinggal (overstay) selama 40 (empat puluh) hari, hingga tanggal 28 Februari 2025, terhadap AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Namun, yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran biaya beban sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Bandara Sabiha Gokcen, Istanbul, Turki. Petugas melakukan pengawalan selama proses deportasi.
Deportasi dan penangkalan ini menunjukkan keseriusan Kantor Imigrasi Singaraja dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami tidak menoleransi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran imigrasi,” tegas Hendra Setiawan. ***